LAYANAN ADVOKASI


        Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.

        Salah satu fungsi umum konseling adalah fungsi advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yangs ecraa umum dirumuskan didalam dokumen HAM. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan bantuan agar hak-hak keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.

Tujuan

        Layanan advokasi dalam konseling bermaksud mengentaskan klien dari suasana yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan terhambat dan terkekang sehingga keberadaan, kehidupan dan perkembangannya, khususnya dalam bidang pendidikan menjadi tidak lancar, terganggu atau bahkan terhenti atau terputus.

Asas

        Didalam layanan ini terdapat asas kerahasiaan, kesukrelaan ,keterbukaan dan asas kegiatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini