LAYANAN ADVOKASI
Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan
konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang
tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.
Salah satu fungsi umum konseling adalah fungsi
advokasi yang artinya membela hak seseorang yang tercederai. Sebagaimana
diketahui bahwa setiap orang memiliki berbagai hak yangs ecraa umum dirumuskan
didalam dokumen HAM. Fungsi advokasi dalam konseling berupaya memberikan
bantuan agar hak-hak keberadaan, kehidupan dan perkembangan orang atau individu
atau klien yang bersangkutan kembali memperoleh hak-haknya yang selama ini
dirampas, dihalangi, dihambat, dibatasi atau dijegal.
Tujuan
Layanan advokasi dalam konseling bermaksud
mengentaskan klien dari suasana yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang
hendak dilaksanakan terhambat dan terkekang sehingga keberadaan, kehidupan dan
perkembangannya, khususnya dalam bidang pendidikan menjadi tidak lancar,
terganggu atau bahkan terhenti atau terputus.
Asas
Didalam layanan ini terdapat asas kerahasiaan,
kesukrelaan ,keterbukaan dan asas kegiatan.
Komentar
Posting Komentar