BIMBINGAN DAN KONSELING
BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan Konseling adalah proses interaksi antara konselor dengan konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya ataupun memecahkan permasalahan yang dialaminya.[1]
Bimbingan dan Konseling juga dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. [2]
SEJARAH
Lahirmya Bimbingan dan Penyuluhan (kini
Bimbingan dan Konseling) di Indonesia merupakan hasil Konferensi Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) pada
tanggal 20-24 Agustus 1960 di Malang.[3] Pada tahun 1964, IKIP Bandung dan IKIP
Malang medirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan.[3] Bimbingan dan Penyuluhan
diakui oleh pendidikan di Indonesia sejak dimasukan ke dalam Kurikulum 1965.
Pada tahun 1971, berdiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (disingkat PPSP,
kini Labschool) pada delapan IKIP, yaitu IKIP Padang (kini Universitas Negeri
Padang), IKIP Jakarta (kini Universitas Negeri Jakarta), IKIP Bandung (kini
Universitas Pendidikan Indonesia), IKIP Yogyakarta (kini Universitas Negeri
Yogyakarta), IKIP Semarang (kini Universitas Negeri Semarang), IKIP Surabaya
(kini Universitas Negeri Surabaya), IKIP Malang (kini Universitas Negeri
Malang), dan IKIP Manado (kini Universitas Negeri Manado). [3]
ASAS Bimbingan Dan Konseling
Dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling, layanan yang diberikan oleh konselor terhadap konseli harus didasari
oleh asas-asas sebagai berikut.[4]
Asas Kerahasiaan
Asas Kerahasiaan adalah asas yang menuntut
konselor merahasiakan data atau informasi yang diberikan konseli agar tidak
diketahui orang lain dan data atau informasi hanya boleh disebarluaskan
berdasarkan persetujuan konseli yang dapat dipertanggungjawabkan.[4]
Asas Kesukarelaan
Asas Kesukarelaan adalah asas yang
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara konselor dengan konseli dalam
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan.[4]
Asas Keterbukaan
Asas Keterbukaan adalah asas yang
menghendaki agar konselor dan konseli bersikap terbuka dan tidak berpura-pura,
baik dalam memberikan keterangan maupun dalam menerima berbagai informasi dari
luar yang berguna bagi pengembangandirinya.[4]
Asas Kegiatan
Asas Kegiatan adalah asas menghendaki agar
konselor dan konseli berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan dalam
layanan bimbingan dan konseling.[4]
Asas Kemandirian
Asas Kemandirian adalah asas yang
menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli diharapkan
menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan karier, dengan ciri-ciri
mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan,
serta mewujudkan diri sendiri.[4]
Asas Kekinian
Asas Kekinian adalah asas yang menghendaki
permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat sekarang. Kondisi masa lampau
dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang
ada dan diperbuat konseli pada saat sekarang.[4]
Asas Kedinamisan
Asas Kedinamisan adalah asas yang
menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan
terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.[4]
Asas Keterpaduan
Asas Keterpaduan adalah asas yang
menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan dapat saling
menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama atau kolaborasi
dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu dilaksanakan.[4]
Asas Kenormatifan
Asas Kenormatifan adalah asas yang
menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma
yang berlaku.[4]
Asas Keahlian
Asas Keahlian adalah asas yang menghendaki
agar layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah
profesional. Dalam hal ini, konselor atau pihak yang dipercaya memberikan
layanan hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling.
Profesionalitas konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan kode etik
bimbingan dan konseling.[4]
Asas Alih Tangan Kasus
Asas Alih Tangan Kasus adalah asas yang
menghendaki agar konselor yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan
dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli kiranya
dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima
alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian
pula, sebaliknya konselor, dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang
lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar
sekolah.[4]
Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri Handayani merupakan asas
yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara. Asas Tut Wuri
Handayani adalah asas yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling
secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman),
mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta
kesempatan yang seluas-luasnya kepada konseli untuk berkembang maju sesuai
dengan potensi yang dimiliki konseli.[4]
Komponen Layanan
Layanan bimbingan dan konseling memiliki beberapa
komponen yang terbagi dalam jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format
layanan, yaitu:
Jenis Layanan
Layanan Orientasi
Layanan Orientasi adalah layanan bimbingan
dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru dan objek-objek
yang perlu dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.[5]
Layanan Informasi
Layanan Informasi adalah layanan bimbingan
dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan, dan pendidikan lanjutan secara
terarah, objektif, dan bijak.[5]
Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan Penempatan dan Penyaluran adalah
layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan
ekstrakurikuler secara terarah, objektif, dan bijak.[5]
Layanan Penguasaan Konten
Layanan Penguasaan Konten adalah layanan
bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu
sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter cerdas yang terpuji, sesuai
dengan potensi dan peminatan dirinya.[5]
Layanan Penguasaan Perseorangan
Layanan Penguasaan Perseorangan adalah
layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan
masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.[5]
Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan Bimbingan Kelompok adalah layanan
bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam pengembangan pribadi,
kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karier/jabatan, dan pengambilan
keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.[5]
Layanan Konseling Kelompok
Layanan Konseling Kelompok adalah layanan
bimbingan dan konseling membantu konseli dalam pembahasan dan pengentasan
masalah yang dialami konseli melalui dinamika kelompok.[5]
Layanan Konsultasi
Layanan Konsultasi adalah layanan
bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam meperoleh wawasan,
pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilakukan.[5]
Layanan Mediasi
Layanan Mediasi adalah layanan bimbingan
dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai
perantara antara konseli dengan pihak lain.[5]
Layanan Advokasi
Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan
dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya
yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi
hak-haknya.[5]
Kegiatan Pendukung
Aplikasi Instrumentasi
Aplikasi Instrumentasi adalah kegiatan
mengumpulkan data tentang diri konseli dan lingkungannya, melalui aplikasi
berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.[5]
Himpunan Data
Himpunan Data adalah kegiatan menghimpun
data yang relevan dengan pengembangan konseli, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.[5]
Konferensi Kasus
Konferensi Kasus adalah kegiatan membahas
permasalahan konseli dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang
dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah
konseli melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.[5]
Kunjungan Rumah
Kunjungan Rumah adalah kegiatan memperoleh
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui
pertemuan dengan orang tua dan/atau anggota keluarganya.[5]
Tampilan Kepustakaan
Tampilan Kepustakaan adalah kegiatan
menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan konseli dalam
pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karier/jabatan.[5]
Alih Tangan Kasus
Alih Tangan Kasus adalah kegiatan untuk
memindahkan penanganan masalah konseli ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangan ahli yang dimaksud.[5]
Referensi
^ PanduanGuru.com, diakses pada tanggal 26
Desember 2014, diakses pada tanggal 26 Desember 2014.
^ Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, diakses pada tanggal
26 Desember 2014. Halaman 2.
^ a b c Sulistyarini & Mohammad Jauhar
(2014). Dasar-Dasar Konseling. Prestasi Pustaka. ISBN 978-602-256-018-0.
Halaman 2-3.
^ BelajarPsikologi.com, diakses pada tanggal 26 Desember 2014.
^ Lampiran
IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A
Tahun 2013, diakses pada tanggal 26 Desember 2014. Halaman 41.
Komentar
Posting Komentar