LAYANAN PENGUASAAN KONTEN


    Layanan penguasaan konten yakni layanan konseling yang memungkinkan klien mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.

    Dalam perkembangan dan kehidupannya setiap individu perlu menguasai berbagai kemampuan ataupun kompetensi. Dengan kemampuan atau kompetensi itulah individu hidup dan berkembang. Banyak atau bahkan sebagian besar dari kemampuan atau kompetensi itu harus dipelajari. Untuk itu individu harus belajar, dan belajar. Kegiatan belajar ini tidak mengenal batas, waktu dan tempat artinya dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja untuk materi apa saja. Dalam kegiatan pembelajaran dengan mengaktifkan dirisendiri dan/atau dengan bantuan individu lain, yaitu mengaktifkan dinamika kehidupan BMB3.

    Layanan Penguasaan Konten (PKO) merupakan layanan bantuan kepada individu ( sendiri-sendiri ataupun dalam kelompok) ntuk menguasai kemampuan atau kompetensi tertentu melalui kegiatan belajar. Kemampuan atau kompetensi yang dipelajari itu merupakan satu unit konten yang didalamnya terkandung fakta dan data, konsep, proses, hukum dan aturan, nilai, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan yang terkait di dalamnya. Dengan penguasaan konten, individu diharapkan mampu memiliki sesuatu yang berguna untuk memenuhi kebutuhannya serta mengatasi masalah-masalah yang dialaminya.

Tujuan

    Seperti yang dibahas sebelumnya, tujuan umum layanan PKO adalah dikuasainya suatu konten tertentu. Penguasaan konten ini perlu bagi individu atau klien untuk menambah wawasan dan pemahaman, mengarahkan penilain dan sikap, menguasai cara-cara atau kebiasaan tertentu, untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatasi masalah masalahnya. Dengan penguasaan konten yang dimaksud itu individu yang bersangkutan lebih mampu menjalani kehidupannya secara efektif.

 

Asas

    Layanan PKO pada umumnya bersifat terbuka. Asas yang paling di utamakan adalah asas kegiatan, dalam arti peserta layanan diharapkan benar-benar aktif mengikuti dan menjalani semua kegiatan yang ada dalam proses layanan. Asas kegiatan ini dilandasi oleh asas kesukarelaan dan keterbukaan dari peserta layanan. Dengan ketiga asas tersebut proses layanan akan berjalan lancar dengan keterlibatan penuh peserta layanan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini